BPK dan Mahasiswa untuk Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Negara


Pengelolaan keuangan sangat menentukan nasib suatu negara karena menyangkut pembangunan dan hajat hidup orang banyak. Sadar maupun tidak sadar, segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara selalu bergerak dinamis.

Karena hal itulah maka kekeliruan aliran dana sangat mungkin terjadi sehingga dibutuhkan perwujudan akuntabilitas dan transparansi keuangan.

Untuk mewujudkan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan, maka diperlukan suatu lembaga yang tidak terikat dengan pihak mana pun.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan telah efektif dan efisien karena memakan dana yang tidak sedikit.

Atas dasar itulah dibuat sebuah lembaga negara yang memiliki legitimasi yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Slogan yang sering dikemukakan BPK dalam mengontrol keuangan negara adalah BPK Kawal Harta Negara.

Selain BPK yang merupakan pemilik legitimasi yang sah, mahasiswa juga mampu berkontribusi bagi pengelolaan keuangan dan pembangunan negara. Sifat kritis dan idealis yang dimilikinya membuat mahasiswa menjadi salah satu elemen yang berperan penting bagi alur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengenal Lebih Dekat dengan BPK


Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah lembaga yang bebas dan mandiri, yang didirikan oleh negara dalam upaya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Keuangan negara bukan semata-mata hanya uang, tetapi mencakup juga barang atau aset berharga yang dimiliki oleh negara.

Sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawal harta negara, BPK telah menerapkan secara eksplisit setidaknya dua dari sembilan aspek good governance yaitu transparansi dan akuntabilitas.

Jika negara diumpamakan sebuah organisasi yang sangat besar, maka BPK dapat diumpamakan sebagai Bendahara yang harus selalu tahu dari mana kekayaan tersebut datang dan kemana perginya.

Sejarah mencatat bahwa BPK pertama kali didirikan kurang lebih satu tahun lima bulan pasca kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 1947. Hingga saat ini tanggal 1 Januari diperingati sebagai hari jadi BPK.

Sudah sepatutnya lembaga ini memiliki visi dan misi yang eksplisit dan relevan demi kejelasan dan keterarahannya peranan BPK. Selain itu, keberadaan visi dan misi tersebut tentunya menjadi acuan dalam setiap kinerja yang ditorehkan oleh BPK.

Visi yang dimiliki oleh BPK adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Sedangkan misinya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

Kantor BPK tersebar di seluruh provinsi di Indonesia tanpa terkecuali dengan kantor pusatnya di ibu kota negara (selengkapnya silakan lihat infografis di bawah, klik untuk zoom atau download).
Sebaran Kantor BPK
sumber: BPK RI


Mengapa BPK Harus Ada?


Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk dengan tujuan untuk mengawal harta negara dan pengelolaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Harta negara yang dimaksud tentunya memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi seluruh kekayaan negara atau pun kekayaan daerah berupa:
  • Uang,
  • Surat berharga,
  • Piutang,
  • Barang, atau
  • Sesuatu yang dapat dikonversi menjadi uang termasuk kekayaan milik BUMN maupun BUMD.

    Sedangkan pengelolaan harta negara yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan meliputi:
    • Perencanaan,
    • Pelaksanaan atau eksekusi,
    • Pengawasan, dan
    • Pertanggungjawaban.

      Seandainya BPK tidak ada, maka mungkin akan terjadi banyak kesalahan dalam pengelolaan harta negara. Pemeriksaan dan pengawalan yang dilakukan BPK sangat penting demi memastikan bahwa setiap pejabat negara yang diamanahi untuk mengelola keuangan negara telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Muara dari itu semua adalah terealisasinya manfaat pembangunan yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

      Pada UUD 1945 sebelum amandemen, BPK hanya dibahas sedikit saja yaitu pada pasal 23 ayat 5 dan selebihnya diatur dalam Undang-Undang. Namun setelah amandemen, BPK lebih diberdayakan dan legitimasinya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23E, 23F, dan 23G.

      Keanggotaan dan Pembagian Tugas dalam BPK


      Menurut UUD 1945 Pasal 23F ayat 1 dan 2, keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Setelah melewati tahap tersebut, barulah dilakukan peresmian oleh Presiden. Pimpinan BPK terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari anggota dan oleh anggota lainnya.

      Selanjutnya, menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK mempunyai 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

      Berdasarkan kedua landasan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa keanggotaan BPK adalah terdiri dari sembilan orang anggota, dan dari sembilan anggota tersebut dipilih seorang ketua dan seorang wakil ketua BPK.

      Adapun keanggotaan BPK terbuka untuk seluruh masyarakat asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang tertera pada infografis di bawah (klik untuk zoom atau download).

      Syarat Keanggotaan BPK
      sumber informasi: BPK RI

      Pada intinya, tugas yang diampu setiap anggota BPK semuanya sama yaitu melakukan pemeriksaan keuangan negara dan pengelolaannya. Yang membedakannya hanyalah bidang-bidangnya saja. Setiap anggota BPK memiliki bidang pemeriksaannya masing-masing seperti yang tertera pada infografis di bawah (klik untuk zoom atau download).

      Pembagian Tugas Anggota BPK
      sumber informasi : BPK RI

      Peran Utama: BPK Kawal Harta Negara


      Dalam setiap kinerjanya, BPK menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme. Sudah tahu belum apa arti independensi, integritas, dan professionalisme? Mari kita bahas semuanya satu per satu ya :)

      Independensi, maksudnya dalam setiap kinerjanya, BPK tidak terpengaruh oleh berbagai macam gangguan yang bersumber dari pribadi, eksternal, maupun organisasi.

      Integritas, maksudnya BPK mengedepankan sifat-sifat kejujuran, objektif, dan tegas dalam setiap prinsip, nilai, dan keputusan yang dikemukakan.

      Profesionalisme, maksudnya BPK menerapkan sikap kerja yang hati-hati, teliti, cermat, dan senantiasa berpedoman kepada prosedur standar yang berlaku

      Pada umumnya, sistem kerja BPK terdiri atas empat langkah dasar yang disusun membentuk suatu siklus yang terus menerus dilakukan. Empat langkah dasar tersebut antara lain pemeriksaanpelaporan hasil pemeriksaanpelaporan jika terdapat unsur pidana, dan yang terakhir adalah pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK.

      1
      Pemeriksaan




      Menurut UU No. 15 tahun 2004, pemeriksaan yang berhak dilakukan oleh BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

      Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan yang dimaksud dapat berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan uang tersebut, seperti untuk apa uang tersebut digunakan, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya.

      Hasil pemeriksaan keuangan dituangkan dalam bentuk opini. Berdasarkan pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan, opini yang disampaikan oleh BPK terbagi menjadi empat jenis yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan menolak memberikan pendapat.

      Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kinerja suatu lembaga maupun pejabat pemerintahan berdasarkan aspek-aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Hal utama yang ingin diamati dari pemeriksaan kinerja adalah korelasi antara tingkat keberhasilan program yang dicanangkan dengan sejumlah dana yang dianggarkan untuk mewujudkan program tersebut. Hasil dari pemeriksaan kinerja dapat berupa temuan, simpulan, maupun rekomendasi.

      Yang terakhir adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan ini bukanlah termasuk pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja, akan tetapi pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus misalnya sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan kinerja. Hasil pemeriksaan dengan tujuan khusus adalah simpulan.

      Bagaimana jika ternyata ditemukan sejumlah kerugian negara ketika pemeriksaan?

      Sebelum melangkah lebih jauh, BPK akan mengidentifikasi terlebih dahulu penyebab kerugian negara tersebut. Sejauh ini terdapat dua penyebab kerugian negara, yaitu kelalaian dan korupsi. Jika kerugian tersebut semata-mata karena kelalaian, maka BPK akan meminta pihak terkait untuk mengganti sejumlah kerugian tersebut kepada negara. Kerugian ini juga mempengaruhi opini BPK terkait instansi yang bersangkutan. Sedangkan kerugian akibat tindak pidana akan dibahas pada bagian selanjutnya.

      2
      Pelaporan Hasil




      Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E ayat 2, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK harus dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

      Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. LPH yang dibuat berdasarkan pemeriksaan LKPP diserahkan kepada DPR dan DPD, sedangkan LPH yang dibuat berdasarkan pemeriksaan LKPD diserahkan kepada DPRD.

      Selain LPH, ada juga laporan lain yang diserahkan BPK yang disebut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan hasil pemeriksaan parsial. Perbedaan antara LHP dan IHPS hanya terletak pada periodenya, dimana LHP diserahkan setiap satu tahun sekali sedangkan IHPS diserahkan setiap semesternya (6 bulan). Sedangkan hasil pemeriksaan parsial membahas mengenai pemeriksaan setiap satuan kerja.

      BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya demi keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

      3
      Pelaporan Unsur Pidana




      Jika dalam pemeriksaan ternyata BPK menemukan unsur pidana (penyelewengan, penggelapan, atau yang sejenisnya), maka BPK wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK.

      Periode pelaporan ini maksimal satu bulan semenjak ditemukannya unsur pidana.

      LPH atau IHPS yang diterbitkan BPK dapat menjadi dasar penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Dan tentunya BPK juga berhak memberikan keterangan atau menjadi ahli dalam proses peradilannya.

      4
      Pemantauan




      Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka BPK akan memberikan rekomendasi mengenai apa-apa saja yang harus diperbaiki kepada instansi terkait. Setelah menerima rekomendasi dari BPK, pihak instansi terkait harus melakukan respon terkait rekomendasi tersebut seperti memperbaiki berbagai temuan yang ada.

      Setelah pihak instansi melakukan respon dan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK, maka selanjutnya BPK akan memantau, menyusun, dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut.

      Untuk memudahkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, BPK memiliki aplikasi berbasiskan website yang dapat diakses secara online, fleksibel dan tentunya real time. Aplikasi tersebut dinamakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan mulai diluncurkan pada 6 Januari 2017 silam. SIPTL dapat diakses pada halaman eauditee.bpk.go.id.
      Mekanisme Kerja SIPTL
      sumber informasi : BPK RI

      Berikut ini terdapat video yang dapat menjelaskan terkait seluk beluk SIPTL BPK. mari disimak :)


      Catatan: video diembed dari channel Youtube BPK RI Official

      Sepak Terjang BPK selama Kawal Harta Negara


      Sistem pengendalian mutu yang diterapkan BPK mampu dikatakan cukup terpantau. Pasalnya, setiap 3–5 tahun sekali BPK mendapatkan penelaahan (peer review) dari badan pemeriksa keuangan negara lain seperti New Zealand (2006), Belanda (2009), dan Polandia (2014). Ketiga negara tersebut, termasuk Indonesia, sama-sama tergabung dalam The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). Peer review rutin ini dilakukan untuk meningkatkan mutu internal BPK.

      Sepanjang tahun 2005–2017, kerugian negara tercatat menembus angka Rp4,37 triliun. Berdasarkan temuan ini, BPK melakukan berbagai upaya demi mereduksi kerugian tersebut dan berhasil mengembalikan sebesar Rp887.64 miliar dengan rincian sebanyak Rp691,42 miliar telah lunas dibayarkan dan Rp196,22 miliar masih diangsur.

      Kerugian Negara dan Pengembaliannya (2005-2017)
      sumber: BPK RI

      Peran Mahasiswa dalam Kawal Harta Negara

      Mahasiswa merupakan salah satu elemen masyarakat yang sudah sepatutnya berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai peranannya. Tak ayal meskipun dalam konteks keuangan negara, mahasiswa tetap dapat ikut serta membantu BPK kawal harta negara dengan cara uniknya sendiri.

      Mahasiswa memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditumpukan pada pundaknya dan wajib dijunjung tinggi. Ketiga hal tersebut adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kemudian seluruhnya diwujudkan melalui tiga bentuk peranan mahasiswa untuk negeri yang meliputi agent of changesocial control, dan iron stock.

      Peranan yang pertama adalah agent of change atau agen perubahan. Mahasiswa diharapkan mampu menggerakkan perubahan ke arah yang positif dengan menerapkan kebiasaan-kebiasaan yang baik kepada dirinya sendiri.

      Saya sangat optimis bahwa dengan rutin melakukan berbagai kebiasaan baik akan menstimulasi lahirnya berbagai kebaikan lainnya dalam masyarakat dan negara.

      Kebiasaan-kebiasaan baik yang sederhana namun memiliki sejuta manfaat seperti jujur, amanah, berpikir kritis, terbuka, dan dinamis, rajin, teliti, cermat, serta berdedikasi tinggi sangat berguna dalam pengelolaan keuangan, apalagi kalau kita berbicara masalah keuangan negara yang jumlahnya triliunan.

      Untuk membuat suatu perubahan besar, diperlukan sekumpulan potongan-potongan perubahan kecil yang kemudian disusun-susun menjadi BOOM! Suatu perubahan yang besar :)

      Yang kedua adalah social control atau kontrol sosial. Ada kalanya kita tidak perlu terus “berlari kencang”. Berhenti sejenak kemudian mengamati lingkungan sekitar juga perlu dilakukan demi menjaga keseimbangan.

      Dengan mengamati sekitar, maka kesalahan bisa terungkap tabirnya dan tentunya harus diperbaiki dengan implementasi peranan agent of change. Atau bisa juga kebenaran yang sudah ada ditingkatkan agar terus lebih, lebih, dan lebih.

      Yang terakhir, yaitu iron stock atau calon pemimpin masa depan. Kehormatan kursi kepemimpinan di masa depan sangatlah pantas untuk diisi dengan orang-orang yang berkepribadian unggul dan memiliki kepiawaian dalam mengemban amanat rakyat.

      Demi mewujudkan hal tersebut mahasiswa harus senantiasa menempa dirinya dengan berbagai aktivitas yang mampu membentuk karakter mulia dan kemampuan, baik dalam hard skill maupun soft skill. Kemampuan dalam berkomunikasi baik berbicara dan menulis merupakan keahlian yang wajib dipelajari dan ditekuni.


      Simpulan…


      Setiap negara di belahan dunia mana pun pasti membutuhkan pengawalan terhadap aset negaranya, termasuk Indonesia. Semua itu dimaksudkan agar terwujudnya pembangunan yang efektif, efisien, dan ekonomis. Oleh karena itu, peran BPK kawal harta negara memang sangat diperlukan untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik.

      Segenap elemen masyarakat termasuk mahasiswa juga harus turut berkontribusi nyata baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengawalan harta negara. Tidak selalu dengan cara yang rumit. Semuanya bisa dimulai dari diri sendiri, dengan nilai-nilai kebaikan yang ditanamkan sejak kecil. Mari bersama-sama kita sambut Indonesia yang lebih baik :)

      Sumber informasi

      Sumber gambar
      Yusuf Noer Arifin

      Menyukai kreativitas, pemikiran kritis, dan pemecahan masalah. Untuk menghubungi saya, silakan kunjungi halaman kontak ya!

      4 Comments

      Terima kasih sudah berkunjung di blog ini. Jika berkenan, mohon tinggalkan komentar dengan bahasa yang santun dan tanpa tautan. Semua komentar selalu dibaca meskipun tak semuanya dibalas. Harap maklum dan terima kasih :)

      1. sangat bermamfaat mas postingannya 🖒👍

        ReplyDelete
        Replies
        1. Alhamdullilah kalau begitu, terima kasih kunjungannya :)

          Delete
      2. Nah ini buat Mahasiswa cocok: agent of change, social control, dan iron stock biar mahasiswa zaman now bisa ikut berkontribusi mengawal harta negara

        ReplyDelete
        Replies
        1. Iya kang, sudah sepatutnya mahasiswa terus berperan baik secara langsung maupun tidak langsung

          Delete
      Previous Post Next Post